Bea Cukai Jember Ungkap Modus Paket Kilat untuk Kirim Rokok Ilegal

7 hours ago 31

Jumat, 21 Agustus 2026 – 21:30 WIB

Bea Cukai Jember Ungkap Modus Paket Kilat untuk Kirim Rokok Ilegal - JPNN.com Jatim

Bea dan Cukai Kabupaten Jember Muhammad Syahirul Alim bersama forkopimda menunjukkan barang bukti jutaan rokok ilegal di Jember, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

jatim.jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember mengungkap angkutan barang dan jasa paket kilat menjadi modus yang paling banyak ditemukan dalam pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember Muhammad Syahirul Alim mengatakan modus tersebut umumnya digunakan untuk mengirim rokok polos tanpa pita cukai.

"Modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai yakni menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat," kata Syahirul seusai pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Jember, Jumat (21/8).

Dia mengatakan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya menekan peredaran hasil tembakau ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Menurut Syahirul, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026.

Penindakan dilakukan Bea Cukai Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 yang dilakukan Bea Cukai Jember bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai tersebut," tuturnya.

Bea Cukai Jember mengungkap paket kilat menjadi modus pengiriman rokok ilegal yang banyak ditemukan. Sebanyak 7,4 juta batang dimusnahkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |