jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 2,01 ton tembakau iris siap produksi ilegal yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah tersebut.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan di bidang cukai, sekaligus mencegah peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kronologi penindakan bermula ketika petugas Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sebuah kendaraan barang berupa truk berwarna kuning yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melaksanakan patroli darat dan memperketat pemantauan terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di kawasan perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan serta penyisiran di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud sedang melintas di wilayah Kecamatan Blimbing.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Tembakau Iris Siap Produksi (TIS) yang tidak dilengkapi dokumen cukai dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Barang tersebut terdiri atas 67 karung, masing-masing seberat 30 kilogram, dengan total berat mencapai 2.010.000 gram atau 2,01 ton.





















































