KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus CSR Komisi XI DPR

7 hours ago 20
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan. (Foto: Istimewa)

KabarJakarta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkaitan dengan Komisi XI DPR RI masih terus berkembang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut Setyo, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak berhenti pada dua tersangka saja. Semua pihak terkait akan dipanggil,” ujar Setyo belum lama ini.

Sejauh ini KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan.

KPK menduga keduanya terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran dana CSR pada periode 2020 hingga 2023. Dalam konstruksi perkara, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialirkan melalui sejumlah yayasan. Beberapa yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan anggota Komisi XI DPR RI.

Penyidik menduga sebagian dana yang telah masuk ke yayasan kembali mengalir ke pihak tertentu.

Untuk mengungkap aliran dana tersebut, KPK akan memanggil berbagai saksi yang berkaitan dengan program CSR.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Menurutnya, penyidik akan memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI dari berbagai fraksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan aliran dana CSR yang disalurkan melalui jalur legislatif.

“Penyidik akan mendalami keterangan sejumlah anggota Komisi XI dari berbagai fraksi,” kata Asep.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan dana CSR. Penyidik ingin mengetahui apakah dana itu benar digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga menegaskan penyidikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat. KPK menilai perlu ada penjelasan mengapa dana CSR lembaga keuangan negara disalurkan melalui anggota DPR.

Penyidikan perkara ini berpotensi meluas karena adanya indikasi penerimaan dana oleh beberapa pihak. Penyidik akan memeriksa saksi dari berbagai fraksi di Komisi XI DPR RI.

Dana CSR pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat. Program tersebut biasanya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dana CSR menjadi perhatian publik.

KPK menegaskan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat. Lembaga antirasuah itu memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. ***

Read Entire Article
| | | |