jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman 172.800 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk yang melintas di wilayah Kabupaten Malang pada Selasa (7/4) dini hari.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi perorangan dengan moda angkutan truk di wilayah Kecamatan Tumpang, Senin (6/4) malam.
Pada Selasa (7/4) sekitar pukul 03.00 WIB, kendaraan yang dicurigai terpantau mulai bergerak.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Suropati, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan berbagai jenis barang di dalam kendaraan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terindikasi adanya muatan rokok ilegal yang disamarkan.
Truk beserta seluruh muatannya kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan mendalam.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya 46 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek ZA tanpa dilekati pita cukai.





















































