jpnn.com, LOMBOK - Bea Cukai Mataram dan Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan penindakan narkotika yang dilaksanakan selama Januari sampai Februari 2025.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polda NTB pada Selasa (25/2).
Pada kesempatan itu turut digelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan narkotika.
Kapolda NTB Irjen Hadi Gunawan menyampaikan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda NTB periode Januari-Februari 2025 sebanyak 19 kasus, dan jumlah tersangka 28 orang.
Adapun perincian barang bukti narkoba, di antaranya sabu-sabu 5.576,9 gram, mefedron 62 butir, dan ekstasi 9 butir.
Hadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh instansi, lembaga, serta masyarakat yang selama ini telah memberikan informasi jaringan peredaran narkotika sehingga dapat diketahui asal pengiriman maupun transaksi narkotika tersebut, termasuk kepada Bea Cukai Mataram.
“Saya berterima kasih kepada Bea Cukai Mataram atas pengungkapan kasus narkotika di Bandara Internasional Lombok atau Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Ini adalah sinergi yang selalu digadangkan di seluruh instansi di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Hadi dalam keterangannya, Senin (3/3).
Untuk diketahui, dalam salah satu penindakan narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram.