Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 25,1 Miliar di Purwakarta

1 month ago 32

Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 25,1 Miliar di Purwakarta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan barang hasil penindakan cukai di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta pada Kamis (24/7). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PURWAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan barang hasil penindakan cukai yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) di wilayah Jawa Barat.

Dalam kegiatan yang digelar secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Purwakarta pada Kamis (24/7) itu dimusnahkan lebih 22 juta batang rokok ilegal serta barang kena cukai ilegal lainnya dengan total nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam menindak peredaran barang kena cukai ilegal.

Dia menegaskan Bea Cukai terus bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat," kata Finari Manan dalam keterangannya, Kamis (24/7).

Tidak hanya rokok ilegal, lanjut dia, barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai juga ikut dimusnahkan.

"Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kanwil Bea Cukai Jabar bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Pemprov Jabar memusnahkan lebih 22 juta batang rokok ilegal di Purwakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |