jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukal Sumbagtim) memusnahkan barang ilegal yang merupakan hasil dari 795 kali penindakan dari berbagai sektor.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto mengungkapkan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara kontinu untuk melindungi perbatasan dari masuknya barang ilegal.
"Ini adalah bentuk komitmen kami, dan hasilnya, secara keseluruhan nilai barang yang kami musnahkan kali ini mencapai Rp 45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang kami selamatkan sebesar Rp 8.063,333.319," ungkap Agus, Jumat (19/12/2025).
Dia menambahka n barang yang dimusnahkan itu didominasi oleh hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, yaitu sebanyak 10.567.628 batang rokok llegal dan 299,45 liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan dan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok dan ratusan liter MMEA ilegal ini menunjukkan konsistensi pihaknya dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
"Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, upaya ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," kata Agus.
Selain penindakan di bidang cukai, pemusnahan barang juga dilakukan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keamanan, kesehatan, dan perekonomian nasional.
"Di Bea Cukai Jambi pemusnahan mencakup barang-barang yang membahayakan keamanan publik, antara lain air gun berupa Glock 19 beserta amunisinya, yang peredarannya dilarang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018," terang Agus.





















































