Bea Cukai Tanjung Priok Batalkan Ekspor 160 Ton Kratom ke India, Begini Penjelasannya

6 hours ago 24

Bea Cukai Tanjung Priok Batalkan Ekspor 160 Ton Kratom ke India, Begini Penjelasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok membatalkan ekspor 160 ton Kratom (Mitragyna Speciosa) dari Kalimantan ke ke India. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok membatalkan ekspor 160 ton Kratom dari Kalimantan.

Produk asli Indonesia yang bernama Latin, Mitragyna Speciosa itu rencananya akan dikirim ke India.

Pembatalan pengiriman kratom tersebut karena bentuknya masih berupa remahan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan larangan ekspor Kratom dalam bentuk remahan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024.

“Yang menyatakan dengan tegas bahwa ekspor kratom dilarang dalam bentuk daun utuh dan remahan,” ujar Budi Prasetiyo.

Budi menerangkan hingga tanggal 20 Juni 2025, Bea Cukai menemukan enam indikasi pelanggaran ekspor produk Mitragyna Speciosa, yang dilakukan oleh enam eksportir berbeda.

“Ditemukan ketidaksesuaian produk dengan ketentuan Permendag yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2025, di mana produk yang diekspor masih berbentuk remahan daun, bukan bubuk halus berukuran maksimal enam ratus mikron sebagaimana dipersyaratkan,” katanya.

Untuk diketahui, 160 ton Kratom yang batal diekspor itu terdiri dari 5.480 Bale, 1.720 Bag dan 480 SA.

Kantor Bea Cukai Tanjung Priok membatalkan ekspor 160 ton Kratom (Mitragyna Speciosa) dari Kalimantan ke India. Begini penjelasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |