jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Tanjung Priok membatalkan ekspor 160 ton Kratom dari Kalimantan.
Produk asli Indonesia yang bernama Latin, Mitragyna Speciosa itu rencananya akan dikirim ke India.
Pembatalan pengiriman kratom tersebut karena bentuknya masih berupa remahan.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan larangan ekspor Kratom dalam bentuk remahan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20 tahun 2024.
“Yang menyatakan dengan tegas bahwa ekspor kratom dilarang dalam bentuk daun utuh dan remahan,” ujar Budi Prasetiyo.
Budi menerangkan hingga tanggal 20 Juni 2025, Bea Cukai menemukan enam indikasi pelanggaran ekspor produk Mitragyna Speciosa, yang dilakukan oleh enam eksportir berbeda.
“Ditemukan ketidaksesuaian produk dengan ketentuan Permendag yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2025, di mana produk yang diekspor masih berbentuk remahan daun, bukan bubuk halus berukuran maksimal enam ratus mikron sebagaimana dipersyaratkan,” katanya.
Untuk diketahui, 160 ton Kratom yang batal diekspor itu terdiri dari 5.480 Bale, 1.720 Bag dan 480 SA.