jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Bea Cukai Tembilahan menggagalkan pengiriman ilegal 30 kilogram sisik tenggiling.
Penindakan ini merupakan upaya mencegah perdagangan satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi mengungkapkan kronologi penindakan yang dilakukan instansinya pada Selasa (29/1) berawal dari pemeriksaan terhadap sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal, Batam di Perairan Sapat, Indragiri Hilir.
Dalam kapal tersebut, petugas menemukan satu karung berisi sisik tenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram.
Barang bukti tersebut dibawa seorang penumpang berinisial MS (24) yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).
Pada Jumat (31/1), seluruh barang bukti beserta pelaku MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK untuk proses hukum lebih lanjut.