Bea Cukai Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal dalam Paket Kiriman dari Surabaya

5 hours ago 13

Bea Cukai Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal dalam Paket Kiriman dari Surabaya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (28/5). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, AMBON - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (28/5).

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai Maluku, I Putu Herma Sudawan mengatakan penindakan rokok ilegal ini bermula dari informasi intelijen bahwa terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon.

Berdasarkan hasil analisis informasi di lapangan, petugas mencurigai paket kiriman sebanyak empat koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”.

Petugas pun memeriksa paket tersebut dan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) di dalamnya.

Total barang yang diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp 95.040.000.

Atas penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku ke Kanwil Bea Cukai Maluku proses pemeriksaan lebih lanjut.

Putu Herma mengatakan penindakan rokok ilegal ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.400 yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |