jpnn.com, JAMBI - Bea Cukai Jambi menindak 1.452.064 batang rokok ilegal berbagai merek serta 116,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Penindakan itu dilakukan di wilayah Provinsi Jambi sepanjang Januari-Februari 2026.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi, Dafit Kasianto menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai tidak sesuai ketentuan, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan industri yang taat aturan.
Menurut Dafit, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, serta partisipasi aktif masyarakat.
Dia menegaskan bahwa kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal, minuman mengandung alkohol ilegal, serta barang-barang ilegal lainnya karena berbahaya dan mengancam stabilitas penerimaan negara,” ujar Dafit.
Bea Cukai Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang lain yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Masyarakat pun diajak untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli atau mengonsumsi barang ilegal, sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan masyarakat dan pengamanan penerimaan negara. (jpnn)




















































