jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta mengoptimalkan perannya sebagai industrial assistance dan trade facilitator melalui kegiatan asistensi di bidang cukai kepada pelaku usaha.
Pendekatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, memastikan pemanfaatan fasilitas cukai tepat sasaran, serta mendorong keberlanjutan usaha yang berdampak positif bagi perekonomian dan penerimaan negara.
Salah satu bentuk asistensi dilakukan Bea Cukai Yogyakarta kepada PR Putu Polos Budiyasa, pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang berlokasi di Piyungan, Bantul.
Kunjungan yang dilaksanakan pada Kamis (4/12) tersebut difokuskan pada pendampingan kewajiban pencatatan atas produksi rokok yang merupakan kewajiban utama pengusaha Barang Kena Cukai (BKC).
Dalam kegiatan tersebut, tim asistensi Bea Cukai Yogyakarta memberikan penguatan terkait administrasi pencatatan produksi serta prosedur pelaporannya.
Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Imam Sarjono mengatakan asistensi ini merupakan bagian dari inovasi layanan cukai yang diberikan Bea Cukai Yogyakarta untuk mengedukasi pengusaha BKC baru.
"Program pendampingan dilakukan secara berkelanjutan selama tiga bulan pertama setelah penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sehingga pengusaha dapat memahami dan menjalankan kewajiban cukainya dengan benar sejak awal usaha," kata Imam Sarjono dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Melalui pendampingan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta berharap pengusaha rokok dapat memenuhi kewajiban administrasi secara tertib dan patuh terhadap ketentuan cukai.






















































