Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman

5 hours ago 15

Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Muhammad Mirfuad (kanan) meyerahkan NPPBKC kepada perwakilan CV Linting Tembakau Indoputra di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (9/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SLEMAN - Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk CV Linting Tembakau Indoputra.

Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV Muhammad Mirfuad di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (9/4).

“Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” kata Mirfuad dalam keterangannya, Rabu (16/4).

CV Linting Tembakau Indoputra adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.

Perusahaan yang baru didirikan pada 2025 ini bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) dengan berbagai varian rasa.

Penerbitan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra merupakan langkah positif Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung industri hasil tembakau, dan terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.

Mirfuad mengungkapkan melalui penerbitan NPPBKC, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi TIS sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau.

“Dengan adanya izin ini diharapkan CV Linting Tembakau Indoputra dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di DIY,” harap Mirfuad. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra, perusahaan pengolahan TIS baru di Sleman


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |