jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pihaknya telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
Pramono mengaku aturan larangan itu bertujuan untuk kepentingan kesehatan dan perlindungan hewan di Jakarta.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat pergub. Saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025," ujar Pramono dikutip Minggu (30/1).
Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.






















































