jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan serangan yang menewaskan warga sipil dan luka-luka di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merupakan pelanggaran HAM.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayat mengaku memperoleh informasi terdapat korban jiwa dari kalangan warga sipil saat TNI melakukan operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM, pada 14 April 2026 di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak.
"Peristiwa ini menyebabkan sejumlah warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan, yakni perempuan dan anak-anak, serta belasan warga lainnya mengalami luka serius," ujar Anies dala keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).
Anis menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun selain perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Serangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional karena melanggar hak hidup dan hak atas rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa, khususnya dari kelompok rentan.
Dalam perspektif HAM, kata Anis, warga sipil harus mendapatkan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.
Selain itu, Komnas HAM meminta seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun TPNPB-OPM, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.




















































