Sikat Narkoba! Petugas dan Warga Binaan Rutan Muntok Teken Ikrar

3 hours ago 13

Sikat Narkoba! Petugas dan Warga Binaan Rutan Muntok Teken Ikrar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pembacaan ikrar Anti-Narkoba di Rutan Muntok, Bangka Belitung, Sabtu (18/4). Foto: source for jpnn

jpnn.com - Langkah tegas diambil Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok dalam memerangi peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.

Ratusan warga binaan (WBP) bersama petugas keamanan berbaris rapi di lapangan Rutan Muntok. Dengan tangan kanan terangkat dan tangan kiri menyentuh dada, mereka lantang menyuarakan Ikrar Anti-Narkoba.

Kepala Rutan Muntok Andri Ferly menegaskan, ikrar ini bukan sekadar seremoni. Ada sanksi berat yang menanti jika ada yang berani bermain-main dengan barang haram tersebut.

"Ada konsekuensi administratif dan hukum yang membayangi setiap tanda tangan di atas meterai. Bagi mereka yang melanggar, negara tidak akan memberikan ampunan dalam bentuk apa pun," tegas Andri Ferly, Sabtu (18/4).

Ferly mewanti-wanti para narapidana bahwa taruhannya sangat besar. Jika terbukti terlibat narkoba, hak remisi hingga pembebasan bersyarat (PB) dipastikan langsung hangus atau melayang.

Tak hanya bagi narapidana, komitmen ini juga berlaku bagi petugas. Pelanggaran terhadap ikrar ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap pakta integritas yang telah disepakati bersama.

"Ini strategi kami memperkuat aspek psikologis mereka agar tidak goyah oleh godaan bisnis haram. Mengubah pola pikir pecandu itu butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji lisan," tambahnya.

Sebagai solusi konkret, Rutan Muntok kini tengah fokus pada program pembinaan kemandirian. Para WBP diarahkan pada berbagai pelatihan keterampilan, mulai dari sektor pertanian hingga peternakan.

Langkah tegas diambil Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok dalam memerangi peredaran gelap narkoba di balik jeruji besi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |