bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OI tak berkutik.
Cewek muda ini dipaksa keluar dari Bali dan seluruh wilayah Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Pulau Dewata.
Cewek Nigeria ini harus dideportasi setelah terbukti melanggar izin tinggal (overstay) selama 93 hari di Bali.
Proses deportasi dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (18/8) lalu.
IO dipulangkan ke negaranya via Bandara Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar–Doha–Lagos.
“Sudah dideportasi ke negaranya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri, Kamis (20/8).
IO diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Ia masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan.


















































