jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut sejumlah warga belum menerima ganti rugi pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana mengatakan pihaknya akan merespons cepat keluhan warga yang belum menerima ganti rugi.
"Ya, memang uangnya yang tidak ada, tetapi tentu kami akan komunikasikan kebijakan lanjutan dari JJLS, baik di internal sampai ke pusat," katanya, Rabu (23/7).
Tri mengungkapkan bahwa Izin Pelaksanaan Pekerjaan (IPL) proyek tersebut diterbitkan pada 2019, kemudian muncul wabah Covid-19.
"Padahal IPL hanya berlaku selama dua tahun, maka saat ini IPL tersebut sudah tidak berlaku. Jadi, kalau mau diteruskan secara formal, IPL harus diperbarui lagi," ujarnya.
Kepala Dinas PUPESDM DIY Anna Rina Herbranti mengatakan status IPL proyek JJLS sudah tidak berlaku sejak 22 Desember 2022.
"Apabila masa IPL sudah habis, otomatis sudah tidak bisa dilakukan pembayaran atau transaksi lain. Selain itu, pada tahun tersebut juga ada keterbatasan anggaran," ujar Anna.
Kendati demikian, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan hak warga terpenuhi.