BEM Nusantara Sampaikan Pernyataan Sikap, Tegaskan Arah Gerakan Mahasiswa

2 hours ago 17

BEM Nusantara Sampaikan Pernyataan Sikap, Tegaskan Arah Gerakan Mahasiswa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyampaikan pernyataan sikap di Universitas Krisnadwipayana, Rabu (3/9). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyampaikan pernyataan sikap di Universitas Krisnadwipayana, Rabu (3/9).

Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator Daerah BEM Nusantara Pier Lailossa yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana.

Acara ini dihadiri oleh Presiden Mahasiswa serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Bhayangkara, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Bina Insani, IBI Kosgoro 57, STEBANK, STIH Iblam, STPI Perpajakan dan kampus-kampus lainnya di Jabodetabek.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Nusantara menegaskan posisi mahasiswa sebagai motor perubahan, pengawal demokrasi, dan kekuatan moral bangsa.

Pier Lailossa menjelaskan gerakan mahasiswa disebut harus tetap progresif, kritis, serta konstruktif, dengan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat sekaligus menolak tegas kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.

Pier menekankan bahwa BEM Nusantara menolak segala bentuk tindakan anarkis yang merusak perjuangan mahasiswa dan mencederai aspirasi rakyat.

“Gerakan mahasiswa harus tetap intelektual, bermartabat, dan berorientasi pada perubahan nyata. Kami tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik sesaat,” kata Pier.

BEM Nusantara juga menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa harus dijaga dari tindakan destruktif maupun kepentingan pragmatis. 

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Nusantara menyampaikan pernyataan sikap di Universitas Krisnadwipayana, Rabu (3/9).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |