jpnn.com - PALEMBANG - Tim Unit I Subdirektorat III Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meringkus sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor di Palembang.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Johannes Bangun mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi tentang sindikat spesialis pencurian sepeda motor Honda Beat.
Seusai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Unit I Jatanras langsung bergerak menangkap tersangka satu per satu," kata dia di Palembang, Kamis (24/7).
Para tersangka yang diringkus polisi ialah Iwan alias Kopok (36) selaku eksekutor. Ivan juga merupakan seorang residivis curanmor di Palembang, yang sudah beraksi empat kali.
Tiga rekan Ivan juga turut diamankan. Mereka ialah Afansuri alias Budu (46) yang berperan mengantar Iwan sekaligus memantau situasi, Madhon (30) dan Imansyah (40), perannya sebagai penjual hasil curian.
"Setelah menangkap tersangka Iwan alias Kopok, lalu lanjut rekannya yang lain. Total ada empat orang yang ditangkap," ungkap Johannes.
Awalnya, petugas mengamankan tersangka Iwan alias Kopo berikut barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap Budu, berikut barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan sebagai sarana angkutan tersangka. Ketika menangkap Budu, diketahui para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di 44 lokasi.
"Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan fakta telah terjadi tindak pidana pencurian berulang kali sebanyak 44 TKP (tempat kejadian perkara) sekitar Kota Palembang," kata Johannes. Kemudian, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Madhon dan Imansyah. Keduanya berperan membantu tersangka lainnya menjualkan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. "Tersangka M dan Im berperan membantu tersangka menjual sepeda motor," ungkap Johannes.