jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap dua warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, L (30) dan J (29), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Muara Enim saat tengah berada di pinggir Jalan Lintas Baturaja–Muara Enim, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Senin (10/11) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor tanpa pelat nomor di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial L warga Desa Seleman," kata Yurico, Kamis (13/11).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,14 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok hitam merek GP Classic, serta tersimpan di saku celana pendek warna biru yang dikenakan pelaku.
"Selain itu, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 200.000, satu unit handphone Redmi 13C, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih merah tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku," ungkap Yurico.
Dari hasil interogasi awal, L mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, J, warga satu desa yang bertugas memberikan perintah untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pembeli.






















































