kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan mengungkap sindikat yang melibatkan narapidana atau napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengungkapkan terbongkarnya sindikat narkoba yang melibatkan napi di Rutan Samarinda bermula dari penangkapan seorang pria berinisial H.
Dari tangan H, anggota Satreskoba Polresta Samarinda menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 10,69 gram brutto.
"Dari penangkapan H, kami melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, terungkap bahwa H ternyata mendapatkan perintah dari seseorang di dalam Rutan Kelas I Samarinda," beber Kombes Hendri dikutip, Rabu (5/2).
Menurut Hendri, H diperintah oleh seorang napi berinisial HW.
HW sendiri tercatat sebagai napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Samarinda.
Anak buah Kombes Hendri kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Samarinda untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya, HW berhasil diamankan bersama dengan telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengatur peredaran narkoba.
"Dari hasil pengembangan, ternyata HW juga mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari narapidana lain berinisial W (42)," ungkap alumnus Akpol 2002 itu.