jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jagat maya digegerkan dengan dugaan perselingkuhan seorang perwira polisi. AKP N, Kapolsek di Kendal, Jawa Tengah, kepergok warga tengah berduaan dengan seorang guru berinisial Y di dalam rumah.
Aksi penggerebekan itu direkam warga, lalu beredar luas di media sosial.
Kini AKP N resmi dinonaktifkan dari jabatannya dan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Lebih dari itu, ancaman hukuman terberat juga sudah menanti, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan kasus ini sudah ditangani Propam.
“Proses etik sedang berjalan, putusannya nanti dari sidang kode etik. Ancaman terberatnya adalah PTDH,” tegasnya, Sabtu (27/9).
Tak berhenti di situ, AKP N juga bisa saja terseret ke ranah pidana jika ada bukti tambahan. “Sedang didalami, ada atau tidaknya pidana,” tambah Artanto.
Sementara itu, Y, guru yang diduga menjadi pasangan selingkuh AKP N, juga bakal diperiksa. “Semua yang terlibat akan dimintai keterangan,” jelasnya. (jpnn)


















































