jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Sidang Tetap Kongres XXII Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Christovan Loloh, secara tegas menyatakan Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028 merupakan kepemimpinan yang sah secara organisasi dan konstitusional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Christovan seusai dirinya melakukan peninjauan dan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap dokumen serta proses persidangan Kongres XXII GMNI yang digelar di Bandung.
Christovan menegaskan bahwa dirinya merupakan Pimpinan Sidang Tetap yang secara sah memimpin jalannya persidangan Kongres XXII GMNI, yang secara resmi dibuka di Gedung Merdeka Bandung. Namun, dia menyoroti adanya tindakan sepihak yang melanjutkan dan menutup kongres di luar Gedung Merdeka, tanpa dasar organisatoris dan melanggar konstitusi organisasi.
Menurut Christovan, pemindahan dan percepatan persidangan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tindakan serius yang mencederai demokrasi internal GMNI.
“Persidangan dibuka di Gedung Merdeka, namun dilanjutkan hingga ditutup di luar Gedung Merdeka dalam upaya mempercepat selesainya Kongres merupakan tindakan ilegal dan merupakan upaya memecah belah organisasi hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Christovan dalam siaran persnya, Kamis (22/1).
Christovan juga mengungkapkan bahwa substansi kongres yang seharusnya menjadi ruang pembahasan strategis organisasi justru diabaikan sepenuhnya.
“Dalam sidang yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka, tidak ada dilaksanakan sidang komisi organisasi, politik, dan kaderisasi, di mana kepentingan besar untuk kebaikan organisasi tidak dibahas sama sekali dan diabaikan. Sidang dipaksakan cepat hanya untuk memilih Sujahri dan Amir,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Christovan menilai pelanggaran paling mendasar terletak pada keabsahan peserta dan syarat kuorum sidang.
Dia menyebut mayoritas peserta sidang di luar Gedung Merdeka berasal dari DPD dan DPC berstatus caretaker, yang secara AD/ART tidak memiliki hak penuh dalam pengambilan keputusan kongres.
“Dengan komposisi peserta seperti itu, sidang jelas tidak memenuhi kuorum. Keputusan yang dihasilkan otomatis cacat hukum organisasi dan bertentangan langsung dengan AD/ART GMNI,” jelas Christovan.
Berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen, serta kajian konstitusional organisasi tersebut, Christovan secara tegas menyatakan pencabutan seluruh ketetapan kongres yang dihasilkan dari sidang di luar Gedung Merdeka.
“Maka dengan ini saya mencabut seluruh ketetapan Kongres yang dilaksanakan di luar Gedung Merdeka karena tidak kuorum, sarat kepentingan kelompok tertentu, dan bertentangan dengan AD/ART GMNI,” ujar Christovan.
Dia sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan yang sah secara organisasi adalah hasil sidang yang konstitusional.
“Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2025–2028 yang sah secara AD/ART GMNI adalah Risyad dan Patra,” pungkas dia. (cuy/jpnn)





















































