jpnn.com, LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat menahan RM (37), pelaku pencabulan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
RM juga dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu.
Dia menyebut RM terancam hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Pelaku, katanya, mencabuli korban berinisial F (18) di Pantai Pede Labuan Bajo pada Senin (17/7).
"Sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," katanya.
Terkait kronologi kejadian, AKP Lufthi menjelaskan awalnya korban berkenalan dengan pelaku RM yang berprofesi sebagai sopir di Labuan Bajo melalui media sosial.
Selanjutnya, pada Senin (21/7) sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku menghubungi dan membujuk korban agar mau pergi jalan-jalan. Namun, tawaran itu ditolak oleh korban.