jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melaksanakan pendataan warga di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis.
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pertemuan di Balai Kota Depok pada 30 April 2025, yang membahas permasalahan sosial dan kependudukan di wilayah tersebut.
Pelaksanaan pendataan mengacu pada Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor: 800/279/PmKS/2025 tentang Penugasan Tim Pendataan Penduduk di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Sekretariat Negara (Setneg RI) di Kampung Baru.
“Disdukcapil menjalankan arahan Wali Kota dan Gubernur untuk memastikan data penduduk yang menempati lahan tersebut tercatat secara akurat dan lengkap,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti.
Tim pendataan terdiri dari berbagai unsur, yaitu Bagian Pemerintahan, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Camat, Lurah, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Proses pendataan tersebut, dimulai sejak 6 Mei 2025 dan disaksikan langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat.
“Pendataan ini menjadi langkah awal sebelum ditetapkan kebijakan lebih lanjut mengenai status hunian warga,” ujarnya.
“Hasil dari kegiatan ini telah kami laporkan kepada Wali Kota dan akan menjadi dasar penyusunan rencana penanganan sosial ke depan,” lanjutnya.