jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan BEM Universitas Trisakti Jili Colin menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesegera mungkin.
Dia berkata demikian saat perwakilan mahasiswa dari berbagai organisasi beraudiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
"Saya menuntut untuk Bapak-Bapak Dewan dan pemerintah sekalian untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sekiranya dalam kurun waktu 30 hari," kata Colin, Rabu.
Dia kemudian mengatakan tingkat korupsi Indonesia yang dinilai sangat memprihatinkan berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Indonesia dalam IPK hanya berada di angka 22 dari skala 0 hingga 100. Skor ini jauh di bawah standar internasional yang berada di angka 43.
Colin bahkan menganggap skor Indonesia itu jauh tertinggal dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Di merasa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi jalan keluar dalam memberantas rasuah di Indonesia.
"Poin kita begitu buruk sekali, Pak. Oleh karena itu, saya menuntut Bapak-Bapak terhormat untuk mewakili suara kami untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset," kata dia.