Bidang Propam Polda Kalsel Cek Kesiapan Personel Polres Tanah Laut Jelang Nataru

2 weeks ago 30

Kamis, 18 Desember 2025 – 18:00 WIB

Bidang Propam Polda Kalsel Cek Kesiapan Personel Polres Tanah Laut Jelang Nataru - JPNN.com Kalsel

Kasubbid Provos Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mengecek kartu identitas anggota Polrea Tanah Laut saat Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), Rabu (17/12/2025). ANTARA/Firman.

kalsel.jpnn.com, TANAH LAUT - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan mengecek kesiapan Polres Tanah Laut (Tala) dalam tugas mengamankan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sekaligus Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin).

"Disiplin harus terus dijaga terlebih menjelang pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo di Pelaihari, Rabu.

Dia menjelaskan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan standar kedisiplinan dan etika profesi dijunjung tinggi oleh seluruh personel dalam setiap pelaksanaan tugas.

Tim Propam melakukan pemeriksaan administratif termasuk kelengkapan surat izin mengemudi (SIM), kartu tanda anggota (KTA) dan surat izin senjata api (SIA).

Selain itu tes urine secara mendadak untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba juga dilakukan termasuk diikuti Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Sialagan dan seluruh anggota.

Propam Polda juga melakukan pengecekan terhadap ranmor roda dua dan ranmor roda empat, senjata api, serta ruang tahanan yang ada di mako Polres Tanah Laut.

Hery mengimbau kepada personel untuk mempersiapkan pengamanan menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Selain Nataru, dalam waktu yang bersamaan akan berlangsung pengajian rutin 5 Rajab Haul Guru Sekumpul yang juga perlu adanya pengamanan terlebih kegiatan tersebut dihadiri oleh jutaan masyarakat dari berbagai wilayah.

Bidang Propam Polda Kalsel memeriksa kesiapan personel Polres Tanah Laut jelang pengamanan nataru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |