Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

3 hours ago 14

Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang atas dugaan terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan anggota Polri tersebut.

"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya,” kata Pandra.

Dia mengatakan Polda Kepri akan memberikan penjelasan secara resmi pada Selasa (11/3) setelah semua data terkumpul.

"Kami sedang siapkan data resminya, besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, seorang anggota Provos Polresta Tanjungpinang berinisial SS ditangkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Anggota provos tersebut ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis -sabusabu. SS ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada tanggal 5 Maret 2025.

Penangkapan tersebut terkait hasil pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 185 gram.

Seorang anggota Polri yang bertugas di bagian provos ditangkap Polda Kepri atas dugaan keterlibatan kasus sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |