jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Manajemen PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ) melaporkan IJP ke Polsek Caringin Polres Bogor, atas dugaan penyalahgunaan surat kuasa dan wewenang perusahaan yang mengakibatkan kerugian materiel dan immateriel bagi perusahaan.
Laporan tersebut didasarkan pada Surat Pengaduan Nomor: 107/MMJ/LP/Polsek/VII/2025, tertanggal 9 Juli 2025, yang diajukan langsung Direktur Utama PT MMJ, Abi Maulana.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada 9 Mei 2025, IJP minta diberikan surat kuasa oleh PT MMJ untuk mewakili perusahaan dalam berbagai urusan kerja sama operasional dan administratif, termasuk akses pengelolaan MOM dan PNBP, penandatanganan dokumen penjualan, serta kerja sama dengan pihak ketiga.
Tak hanya itu, terdapat juga sebuah notulen dan surat kesepakatan pada 30 April 2025 antara PT MMJ dan IJP , yang menyebutkan rencana kolaborasi dalam rangka peningkatan volume produksi dan pengambilan SPK dan potensi lain2 di dalam kawasan wilayah IUP yang dimiliki oleh pihak PT MMJ dan atas salah satu pertimbangan tersebut kemudian pihak PT MMJ bersedia memberikan kuasa direktur kepada IJP
Namun, pihak PT MMJ menganggap bahwa tindakan IJP selanjutnya melebihi kewengan dan menyimpang dari konteks kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Bahwa diperjalanan waktu setelah menerima Kuasa tersebut kemudian pihak penerima kuasa menyalahgunakan wewenang atas Surat Kuasa tersebut dengan cara mengeluarkan SI atau SKAB ( surat keterangan asal barang ) yang dibuat, dioperasikan dan ditandatangani oleh Penerima Kuasa.
Di mana atas transaksi tersebut Pemberi Kuasa pada 30 Juni 2025 menerima undangan klarifikasi dan berlanjut ke Surat Panggilan dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 4 Juli 2025 dengan dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“PT MMJ merasa tertipu dan tidak mengenal dengan pihak-pihak pembeli yang disebut dalam dokumen, serta belum pernah menyepakati kontrak atau transaksi tersebut,” kata Abi Maulana dalam laporan tertulisnya.