jpnn.com, JAKARTA - Bila gaji PNS dipotong 10%, honorer R2 dan R3 bisa diangkat PPPK. Bukan ASN paruh waktu seperti yang ditawarkan pemerintah.
R2 adalah honorer K2 yang ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1, tidak mendapatkan formasi.
R3 adalah honorer yang mengabdi lebih dari 3 tahun di instansi pemerintah, ikut seleksi PPPK 2024 tahap 1, tetapi tidak lulus formasi.
Menurut H. Nasrullah Mukhtar, pemotongan gaji PNS perlu dilakukan pemerintah yang saat ini kondisinya lagi tidak baik-baik saja.
Selama ini para honorer sudah melakukan berbagai cara supaya diangkat menjadi PPPK. Mulai ikut tes berkali-kali, bekerja tanpa digaji oleh pemda selama puluhan tahun.
Mereka hanya mendapatkan hibah sukarela kepala sekolah yang diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Itu pun sangat kecil karena namanya hibah sebagai dana sosial, bukan gaji.
"Kalau gaji ditentukan besarannya di dalam peraturan pemerintah, sedangkan pemberian uang BOS untuk honorer sesuka kepala sekolah untuk besarannya tanpa terikat dengan peraturan apa pun," kata Nasrullah kepada JPNN, Jumat (7/2).
Penerima kuasa dari 20 ribu guru honorer untuk diperjuangkan menjadi ASN PPPK tahun ini mengungkapkan banyak kendala di lapangan.