jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia sekaligus memastikan industri biomassa, khususnya produk pelet kayu atau wood pellet, berjalan secara legal dan berkelanjutan.
Hal ini karena semua produk hasil hutan kayu Indonesia sudah memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjamin asal bahan baku legal dan diakui oleh pasar global.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk terus menjalankan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Sistem tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seluruh produk hasil hutan dari hulu hingga hilir berasal dari sumber yang legal dan lestari.
“SVLK memastikan semua hasil hutan diambil, diangkut, diproduksi, dan diperdagangkan dari sumber yang legal dan berkelanjutan sesuai hukum Indonesia. Sistem ini memiliki dasar hukum yang kuat, lembaga penilai independen, dan mekanisme check and balance. Kita harus bangga karena Indonesia satu-satunya negara yang memiliki SVLK,” kata Erwan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Legal dan Lestari: Fakta di Balik Ekspor Biomassa Indonesia dalam Kerangka Komitmen Iklim Global” yang digelar oleh Asosiasi Produsen Biomassa Indonesia (APREBI) di Jakarta, Rabu (5/11).
Acara FGD yang digelar APREBI ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang bertindak sebagai panelis, di antarnya perwakilan dari mitra dagang internasional yakni Japan External Trade Organizational (JETRO), Korea Indonesia Forest Cooperation Center (KIFC), dan sejumlah perusahaan produsen biomassa diantaranya yakni PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, PT Gorontalo Citra Lestari (GCL), dan PT Indika Indonesia Resources, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian Kehutanan.
Sebagai produk hasil hutan, wood pellet juga harus memenuhi SVLK. Dengan memenuhi SVLK, produk wood pellet tersebut dijamin berasal dari sumber yang legal dan lestari. Sebab, SVLK tidak hanya memastikan legalitasnya, namun juga kelestariannya.
Penegasan ini sekaligus membantah kampanye negatif yang diembuskan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang lingkungan yang menuding industri wood pellet di Indonesia telah mengakibatkan deforestasi.






















































