jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat ikut berkomentar mengenai wacana Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peluang pegawai SPPG menjadi PPPK itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17.
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB.
Sehingga, peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK yang terdapat dalam Perpres 115 Tahun 2025 pada Pasal 17, masih harus menunggu aturan turunannya.
"Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB," kata Dedi, Kamis (15/1/2026).
Meski pegawai SPPG berpeluang menjadi PPPK, Dedi menyebut mereka akan tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sebab, selama ini para pegawai SPPG menerima gaji atau upah dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sumber pendanaannya dari APBN, bukan APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kemungkinan bukan menjadi P3K di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tapi oleh Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN," ujarnya.

















































