BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas

1 month ago 16

Minggu, 08 Desember 2024 – 20:12 WIB

BKSDA Bali Lepas Satwa Dilindungi ke Alam Liar, BB Landak Jawa Ikut Dilepas - JPNN.com Bali

BKSDA Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian serta Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang, Minggu (8/12). Foto: BKSDA Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - BKSDA Bali bersama dua mitra konservasi, yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian serta Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang.

Satwa yang dilepasliarkan tersebut, terdiri dari satu Elang Brontok (Nizaetus cirrhatus) dan satu Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), yang dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan, Tabanan, Bali.

BKSDA Bali juga melepasliarkan lima ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Buleleng, Bali.

Satwa Elang Brontok, Kucing Hutan, dan satu ekor Landak Jawa merupakan satwa yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada BKSDA Bali.

Satwa dilindungi itu kemudian dititiprawatkan dan menjalani rehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.

Empat ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa dilindungi Undang-Undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sebelumnya, satwa tersebut dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan.

Pelepasliaran satwa diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.

BKSDA Bali melakukan pelepasliaran satwa yang dilindungi Undang-Undang ke alam liar, yakni di Pujungan, Pupuan, Tabanan, dan Pancasari, Buleleng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |