bali.jpnn.com, GIANYAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengawasi Mason Elephant Park di Desa Taro, Tegalalang, Gianyar.
Pengawasan dilakukan lantaran Mason Elephant Park belum sepenuhnya menghentikan kegiatan peragaan gajah tunggang sampai dengan batas waktu 21 Januari 2026.
Padahal, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
BKSDA Bali pun melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-I) pada 13 Januari 2026.
Pada 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE kembali melayangkan SP-II kepada Mason Elephant Park.
Menurut Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, SP-II ini menegaskan kembali kewajiban lembaga konservasi untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.
Lembaga konservasi wajib melakukan penyesuaian standar pengelolaan gajah sesuai prinsip kesejahteraan hewan dan menyampaikan rencana transformasi wisata gajah kepada BKSDA Bali.
“Apabila SP-II tidak diindahkan, maka kami akan menerbitkan SP-III, sekaligus menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi,” ujar Ratna Hendratmoko dilansir dari Antara.



















































