jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan tidak tebang pilih.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyebut pencabutan izin perusahaan itu sudah melalui investigasi berkelanjutan terlebih dahulu.
Menurut Barita, sebelum Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin korporasi yang diumumkan pada Selasa (20/1), sederet penelitian, penyidikan, investigasi hingga audit telah dilakukan.
Dia menjelaskan hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH dan kementerian/lembaga terkait. Rapat yang dipimpin Presiden itu untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check).
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ucap dia di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan, terutama dalam konteks pencabutan izin perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, terbilang ketat. Ia pun memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," imbuhnya.
Keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan itu hasil dari proses yang panjang. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan yang terkait dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di utara Sumatra pada akhir tahun 2025.






















































