jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Surabaya melakukan pengembangan berupa penggeledahan di rumah kontrakan milik AM, seorang kurir narkoba yang ditangkap di daerah Parseh Kabupaten Bangkalan pada Kamis (19/2).
AM tinggal di rumah kontrakan Jalan Dupak Masigit X Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti lain dalam kasus tersebut.
Kepala BNNK Surabaya Kombes Heru Prasetyo menjelaskan AM ditangkap saat mengendarai mobil Calya putih bernomor polisi L 1079 CAE di daerah Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas jinjing warna biru merk Cora di bagasi bagian belakang. Kemudian ditemukan tas ransel warna hitam merek Palazzo.
“Ditemukan 15 bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 14.8 kilogram,” kata Heru seusai melakukan penggeledahan, Senin (3/3).
Heru menjelaskan berdasarkan keterangan AM, barang haram itu dia dapatkan dari F di daerah Jedong Ngoro, Mojokerto yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, Penyidik BNNP Jatim Didik Gunawan mengungkapkan tidak ada barang atau benda yang ditemukan di Dupak.
“Dari hasil penjelasan, disampaikan tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi,” ujar Didik.