BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme

5 hours ago 2

BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

BNPT menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Kontra Radikalisasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/HO-BNPT RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam upaya memperkuat langkah pencegahan terorisme.

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menjelaskan pembentukan tim tersebut merupakan implementasi dari mandat pencegahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019, serta Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023, yang salah satu aspeknya mencakup pelaksanaan kontra radikalisasi secara komprehensif.

"Pelaksanaan kontra-radikalisasi harus dilakukan dengan pendekatan yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan," ujar Eddy dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Kontra Radikalisasi di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pembentukan satgas tersebut merupakan langkah awal yang strategis untuk memastikan upaya kontra-radikalisasi berjalan optimal.

Dia menuturkan Pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa proses kontra-radikalisasi harus terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan.

Pola pikir tersebut, kata dia, harus sama di antara para pihak yang nantinya tergabung dalam Satgas Kontra Radikalisasi, yang akan dikoordinasikan oleh BNPT.

Eddy mengungkapkan satgas tersebut akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai wadah kolaborasi untuk menyelaraskan program, kegiatan, dan sasaran dalam pelaksanaan kontra-radikalisasi.

Dia berharap sinergi antar-instansi mampu menghadirkan berbagai langkah efektif dalam menangani potensi ancaman radikalisasi di Indonesia.

BNPT bakal membentuk Satgas Kontra Radikalisasi untuk mencegah penyebaran terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |