jpnn.com, MAGETAN - Polisi menangkap tiga dari lima orang komplotan pembobolan anjungan tunai mandiri atau ATM yang merupakan jaringan antarprovinsi.
Dalam aksinya, komplotan ini merusak mesin ATM di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Magetan, Jatim, dengan menggunakan alat las, lalu mencuri habis uang Rp 649 juta.
Ketiga tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24).
"Saat beraksi ada lima orang. Setelah dilakukan pengejaran, tiga tersangka ditangkap di Jambi, sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers, Senin.
Ketika beraksi, para pelaku masuk ke dalam minimarket yang ada di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, dengan cara memanjat tembok dengan tangga, menjebol plafon, kemudian merusak mesin ATM yang ada dengan menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.
Total uang tunai dalam mesin ATM yang habis dicuri mencapai Rp 649 juta.
Erik menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut adalah hasil dari penerapan metode ilmiah dalam penyidikan Tim Resmob Jalak Lawu Satuan Reskrim Polres Magetan setelah melakukan pengejaran hingga lintas pulau ke Provinsi Jambi.
Adapun metode yang digunakan untuk mengungkap kasus itu adalah scientific criminal identification. Meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP) berulang, inafis, rekaman CCTV, hingga pelacakan digital.