jpnn.com, LAHAT - Seorang pria berinisial P (33), warga wilayah Dempo Selatan, Kota Pagar Alam ditangkap lantaran diduga terlibat kasus pencurian.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LPB/04/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Agung/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 22 Agustus 2026.
Kapolsek Kota Agung Iptu Armansa bersama personel kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban berinisial M (55) meninggalkan rumah bersama istrinya untuk melayat dan saat kembali mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan menemukan pintu kamar yang sebelumnya terkunci telah terbuka.
Sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar diketahui hilang sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kota Agung meminta keterangan korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.






















































