jateng.jpnn.com, SEMARANG - Suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu dan Muhammad Sabiq Ashraff, buka-bukaan soal PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8).
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Jaksa Penuntut Umum menggali keterangan keduanya terkait pendirian, kepemilikan, hingga operasional PT RNB yang menjadi pemenang pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Muhammad Sabiq Ashraff diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB hingga akhir 2024.
Dalam persidangan, Sabiq membantah PT RNB memiliki keterkaitan dengan ibunya, Fadia Arafiq.
Namun, di sisi lain, Sabiq mengakui pernah meminta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun untuk membantu membuka akses PT RNB ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
"Saya minta Hani untuk membukakan jalan ke dinas-dinas, karena dia yang paling mudah ditekan," kata Sabiq di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang.
Sabiq mengatakan dirinya sudah mengenal Siti Hanikatun sejak Fadia masih menjabat sebagai wakil bupati Pekalongan.
Hubungan tersebut, menurut Sabiq, membuat dirinya memiliki pengaruh terhadap Siti Hanikatun.



















































