Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

2 hours ago 16

Jumat, 28 Agustus 2026 – 22:28 WIB

Polres Bantul Ringkus 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika - JPNN.com Jogja

Barang bukti narkotika yang diamankan Polres Bantul. Foto: Humas

jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga orang ditangkap polisi di lokasi berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Dari tangan pelaku berinisial K (32), RF (24) dan D (28) polisi menyita total 2,58 gram sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku pertama RF ditangkap di Jalan Imogiri Barat pada Rabu (26/8).

Dari penangkapan pertama polisi mencium keterlibatan D dan menangkapnya pada hari yang sama. 

"Setelah dilakukan interograsi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari K dengan harga Rp 850 ribu," katanya, Jumat (28/8).

Berbekal keterangan tersebut pihak kepolisian menuju rumah K di Giwangan, Kota Yogyakarta. 

"K mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali," ujarnya. 

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menunggu proses hukum selanjutnya. (mcr25/jpnn)

Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di lokasi yang berbeda.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |