jogja.jpnn.com, BANTUL - Tiga orang ditangkap polisi di lokasi berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari tangan pelaku berinisial K (32), RF (24) dan D (28) polisi menyita total 2,58 gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku pertama RF ditangkap di Jalan Imogiri Barat pada Rabu (26/8).
Dari penangkapan pertama polisi mencium keterlibatan D dan menangkapnya pada hari yang sama.
"Setelah dilakukan interograsi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari K dengan harga Rp 850 ribu," katanya, Jumat (28/8).
Berbekal keterangan tersebut pihak kepolisian menuju rumah K di Giwangan, Kota Yogyakarta.
"K mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali," ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menunggu proses hukum selanjutnya. (mcr25/jpnn)



















































