jatim.jpnn.com, TUBAN - Tim Siber Polres Tuban membongkar grup Facebook ‘Gay Tuban Lamongan Bojonegoro’ dengan menangkap dua orang pengguna aktif di dalamnya. Mereka ialah J (45) dan AJ (30). warga Kabupaten Tuban.
Grup tersebut diduga kerap membagikan konten pornografi atau asusila dan ajakan menyimpang.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan pengungkapan itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut.
"Dari pantauan cyber crime, keduanya J (45) dan AJ (30) pengguna aktif yang diketahui sering mem-posting konten berisi ajakan melakukan hubungan sesama jenis," ujar AKP Dimas saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Rabu (18/6).
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang mengandung unsur asusila, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk mengakses grup.
Kedua pelaku terancam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Dimas menambahkan pengungkapan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap grup Facebook yang dibuat sejak 2010 dan kini telah memiliki lebih dari 1.000 anggota.