Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Polda Kaltara Tangkap 2 Tersangka

1 week ago 24

Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bulungan, Polda Kaltara Tangkap 2 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polda Kaltara merilis pemgungkapan praktik pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) yang beroperasi diam-diam di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Rabu (3/12). (ANTARA/HO-Polda Kaltara) (Kaltara)

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Ditreskrimsus Polda Kaltara) membongkar pratik pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu 29 November 2025 itu menguak rantai bisnis emas ilegal yang berjalan rapi mulai dari penggalian, pengolahan, hingga distribusi lintas pulau.

“Operasi ini dilakukan setelah kami memperoleh indikasi kuat adanya aktivitas pengolahan dan penampungan emas tanpa izin yang berjalan sistematis,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Dadan Wahyudi di Tanjung Selor, Rabu (3/12).

Dia mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menerima lapora polisi dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada hari yang sama.

Dalam penyidikan, polisi menemukan metode pengolahan emas yang umum digunakan tambang tanpa izin, mulai dari penggunaan tromol dan tong untuk menggiling material tanah hingga pemakaian bahan kimia berbahaya seperti air raksa dan sianida.

Setelah diolah, emas kemudian dimurnikan dengan cara dibakar hingga terpisah dari material lainnya.

Tak hanya mengolah, para pelaku juga diduga menampung emas dari penambang ilegal lain sebelum dijual ke jaringan pembeli di Sulawesi.

“Ini bukan aktivitas individu semata. Ada pola transaksi dan distribusi yang menunjukkan kegiatan terorganisasi,” ungkap Dadan.

Polda Kaltara membongkar tambang emas ilegal di Bulungan. Dua tersangka ditetapkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |