jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mematangkan rencana penataan kawasan Teras Cihampelas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi kerugian negara.
Adapun untuk memastikan langkah tersebut berjalan aman secara regulasi, Pemkot Bandung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri melalui MoU khususnya untuk pendampingan unsur perdata dan tata usaha negara. Ini penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat," kata Farhan di Bandung, Jumat (13/2/2026).
Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga mengajukan permohonan analisis secara paralel kepada Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi persoalan hukum serta memastikan tidak ada risiko kerugian negara dalam proses pembongkaran Teras Cihampelas.
"Kami juga mengajukan analisis dari Korsupgah KPK untuk memastikan bahwa nanti proses pembongkaran tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua harus clear secara hukum," tuturnya.
Farhan menjelaskan, saat ini Pemkot Bandung masih melakukan kajian menyeluruh baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun aspek kewenangan lintas perangkat daerah.

















































