jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap bos hiburan malam berinisial MI (28), warga Gubeng bersama kekasihnya SA (21) di lobi hotel kawasan Surabaya Pusat, Minggu (19/10) pagi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di hotel tersebut.
“Setelah kami validasi, ternyata benar. Anggota di lapangan langsung mencari keberadaan MI,” ujar Suria, Rabu (22/10).
Saat tiba di lobi hotel, MI yang baru turun dari mobil langsung ditangkap bersama SA. Keduanya kemudian diinterogasi secara terpisah.
“MI awalnya mengaku tidak menginap di hotel itu. Namun, dari keterangan teman perempuannya, diketahui MI sudah menginap empat hari di kamar lantai tujuh,” jelas Suria.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menggeledah kamar hotel yang disebutkan dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram, pipet bekas pakai, dan tas milik MI. Setelah bukti ditemukan, MI mengakui perbuatannya.
Keduanya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, MI dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu, sedangkan SA negatif.
“Untuk SA kami pulangkan karena tidak ada bukti keterlibatan maupun hasil tes urine positif. Dia sudah dijemput keluarganya,” jelasnya.


.jpeg)
















































