jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum anggota polisi berinisial Bripka H yang merupakan anggota Polsek Tandes telah dilakukan penahanan atas kasus pemerasan mahasiswa.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan Bripka H telah diamankan dan menjalani pemeriksaan Propam.
“Bripka HP anggota Polsek Tandes ditempatkan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Luthfie dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).
Luthfie mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas sesuai hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya minta anggota tersebut diproses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi petugas yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sebelumnya, dua mahasiswa berinisial KV (23) dan temannya RA (23) diduga menjadi korban pemerasan oknum polisi berinisial Bripka H anggota Polsek Tandes di sekitaran Pondok Candra, Sidoarjo pada Kamis (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dugaan pemerasan itu diduga terjadi ketika RA dan KV baru keluar dari pintu Tol Tambak Sumur seusai kondangan di Krian, Sidoarjo.
Mobil yang dikendarai RA dan KV sempat bersenggolan dengan sepeda motor. Setelah menyelesaikan permasalahan, mereka menghentikan kendaraan ke pinggir untuk melihat kerusakan.