jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyita tiga kilogram bubuk petasan siap edar dari tangan seorang warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, berinisial BP (32).
BP ditangkap di rumahnya di Dusun Ngadireso setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan peredaran bahan peledak tersebut.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, penyelidikan petugas mengarah kepada tersangka BP dan ditangkap rumahnya. Ada kurang lebih tiga kilogram bubuk mercon yang sudah jadi (disita)," kata Bambang di Malang, Jumat.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tiga kilogram bubuk petasan, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Bambang menegaskan perbuatan tersangka berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bubuk petasan bisa memicu ledakan sewaktu-waktu.
Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga membuat dan menguasai bubuk petasan tersebut untuk diperjualbelikan.
"(Bubuk petasan) dijual kembali guna mendapatkan keuntungan," ujarnya.

















































