Buka Suara, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Petral

4 hours ago 18

Buka Suara, Sudirman Said Jalani Pemeriksaan 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Petral

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Bersama Sudirman Said. ANTARA/Oky Lukmansyah/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said buka suara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015 yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Sudirman Said mengatakan dirinya diperiksa pada Selasa (23/12) di Jakarta atas kapasitasnya sebagai mantan pimpinan PT Pertamina (Persero). Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan jabatannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina pada 2008–2009.

“Saya dimintai keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009,” kata Sudirman Said kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/12).

Ia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Meski demikian, Sudirman Said enggan membeberkan substansi materi pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik.

Sudirman Said menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum, dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah memeriksa Sudirman Said sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral periode 2008–2015. Penyidikan kasus tersebut telah dimulai oleh Jampidsus sejak Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan perkara ini merupakan kasus baru dan bukan hasil pengembangan dari perkara lain. Hingga saat ini, Kejagung juga belum menetapkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Sudirman Said diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi Petral 2008–2015.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |