Bule Kanada di Bali Syok Diganjar 1,5 Tahun Penjara, Spontan Pikir-pikir

1 month ago 28

Jumat, 26 September 2025 – 07:49 WIB

 Bule Kanada di Bali Syok Diganjar 1,5 Tahun Penjara, Spontan Pikir-pikir - JPNN.com Bali

Warga negara asing asal Kanada Denis Vallee (44) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali tas kasus penipuan sewa vila. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Kanada Denis Vallee, 44, syok saat sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (25/9).

Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Denis Vallee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan perjanjian sewa vila mewah bernilai miliaran rupiah.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Ryan Mahardika.

Oleh karena itu, majelis hakim mengganjar bule Kanada itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain pidana penjara, hakim juga meminta barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128GB warna Desert Titanium dirampas untuk negara.

Untuk dokumen lain, yakni perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank Perdagangan Kekaisaran Kanada (CIBC), serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani, dilampirkan dalam berkas perkara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Gede Putra Astawa dilansir dari Antara.

Warga negara asing (WNA) asal Kanada Denis Vallee, 44, syok saat sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (25/9) setelah divonis 1,5 tahun penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |